WELCOME TO

DESA SARI AGUNG KECAMATAN LALAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN SUMATERA SELATAN INDONESIA

SEJARAH


Desa Sari Agung adalah satu dari 27 desa di Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin,  provinsi  Sumatera  Selatan.  Desa  ini  merupakan  desa  eks-transmigrasi. Saat masih dalam pembinaan Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan  pada  tahun  1989,  desa  ini  dikenal  dengan  nama  UPT  (Unit  Permukiman Transmigrasi) IV P5b. Pada tahun 1993, desa ini ditetapkan menjadi desa definitif dan berganti nama menjadi Desa Sari Agung.
Meski demikian, warga setempat dan warga desa sekitarnya lebih mengenal desa  ini  dengan  sebutan  Desa  P5b.  Huruf  P  merujuk  pada  kanal  primer  yang mempunyai  fungsi  vital  bagi  kehidupan  sosial  ekonomi  warga.  Adapun  angka  5 merupakan urutan penomoran kanal primer di desa-desa yang terletak di sepanjang aliran sungai Lalan. Terdapat dua desa di kedua sisi kanal Primer 5. Desa Mulya Jaya yang dikenal sebagai Desa P5a dan Desa Sari Agung sebagai P5b.
Desa  Sari  Agung  atau  yang  lebih  dikenal  sebagai  desa  P5b  oleh  warga  setempat merupakan  desa  eks-transmigrasi.  Desa  ini  lahir  dan  terbentuk  dari  pemukiman penduduk  yang  merupakan  peserta  program  transmigrasi tahun  1989.  Saat  itu masih bernama Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) VII karena masih berupa desa binaan Unit Transmigrasi.
Nama   Sari   Agung   sebagai   nama   desa   baru   yang   dibentuk   tahun   2006 meneruskan  Perda  pembentukan  dua  kecamatan  di  kabupaten  Musi  Banyuasin tahun 2005. Perda No. 32 Tahun 2005 menetapkan dua kecamatan yaitu Lalan dan Plakat Tinggi. Salah satu desa di kecamatan Lalan adalah Sari Agung (Pasal 2). Nama ini merujuk pada dua kata, yaitu Sari dan Agung, Sari berarti inti, dan Agung berarti besar atau mulia. Mereka berharap desa ini menjadi inti yang besar dan mulia bagi kelangsungan warga dan generasi penerusnya.
Menurut pengakuan sesepuh warga yang sudah tinggal di wilayah yang sekarang disebut desa Sari Agung sejak awal, desa ini masih berupa lahan hutan rawa gambut yang belum diolah. Lahan tersebut kemudian perlahan dibuka untuk kemudian diubah menjadi pemukiman dan lahan pertanian warga. Cara pengelolaannya masih dilakukan secara tradisional berbekal ilmu pengetahuan yang mereka miliki sejak mereka masih tinggal di tanah Jawa, tempat asal mereka. Warga menebang batang-batang pohon kayu, menebas semak belukar, lalu membakarnya. Lahan yang sudah bersih itulah yang kemudian diolah warga hingga sekarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar